0

SUKABUMI, INDONEWS – Penanganan ruang sekolah rusak terutama sekolah SMPN menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Namun ada sejumlah kendala dalam pelaksanaanya.

Salah satu kendalanya diungkapkan kepala Bidang SMP Kabupaten Sukabumi Lukmanul Hakim S.IP., M.Si., yakni sekolah yang bersangkutan tidak memasukan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jadi sekolah tersebut tidak mengisi data kerusakan ruang kelas atau sekolah itu ke Dapodik,” jelas Lukman, Jumat (11/11/2022).

Menurut Lukmannul hakim, sekolah tidak menuliskan data kerusakan baik ruang kelas atau ruang lainnya di sekolah itu ke Dapodik.

Untuk diketahui, entitas isian di dalam aplikasi Dapodik yang harus dilengkapi salah satunya data sarana prasana sekolah yang bersangkutan.

Kalau tidak dimasukan ke Dapodik, lanjut Lukman, sampai kapanpun tidak masuk ke rencana perbaikan apalagi ada yang menulis kondisi baik di Dapodik padahal sekolah rusak.

“Seperti beberapa sekolah tertulis kondisi baik, kerusakan ruang kelas tidak dituliskan. Jangan ramai di media dulu, tapi perbaiki data di Dapodiknya,” ujar Lukman.

Pengisian data sarana prasarana sekolah di Dapodik yang tidak sesuai kenyataan, menurut Kabid  SMP Disdik Kabupaten Sukabumi Lukman karena terkait akreditasi.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas dan Warga Terima Penghargaan Terkait Penanganan Longsor

“Jadi agar meraih akreditasi baik, sekolah menulis kondisi sekolah baik di Dapodik. Kemudian setelah mendapat akreditasi baik, mereka lupa mengubah isian kondisi sekolah sesuai kenyataannya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Lukman, pihak sekolah terutama yang kondisi sekolah rusak diminta supaya mengisi data sarana prasarana sekolah di Dapodik sesuai kondisi sekolah tersebut.

Masih menurut Lukman Syarat berikutnya, sekolah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan adalah sekolah yang sudah mengalami penurunan fungsi bangunan sehingga memerlukan rehabilitasi fisik gedung. Hal itu disertai dengan analisis tingkat kerusakan dan rencana anggaran biaya terhadap sasaran bangunan, serta didukung oleh foto dokumentasi kerusakan yang menjadi sasaran rehabilitasi.

Selanjutnya, Kemendikbud melakukan seleksi terhadap dokumen usulan sekolah dengan menggunakan data dan informasi sekolah yang bersangkutan. Sekolah yang sudah diusulkan dari berbagai sumber dan lolos seleksi maupun verifikasi.

“Bantuan pembangunan sekolah dan RKB, serta rehabilitasi ruang kelas dan sekolah  yang diberikan setiap tahun oleh Kemendikbud kepada sekolah-sekolah di daerah merupakan wujud bentuk perhatian pemerintah pusat kepada daerah agar pendidikan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (Yogi Ramlan/Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Sukabumi