BOGOR, INDONEWS – Aktifitas galian limestone Desa Cikahuripan, Desa Klapanunggal dan Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Menurut keterangan Sekjen LSM Penjara Eka Prasetya, kegiatan keluar masuk mobil dum truk yang mengangkut batu kapur (limestone) dipungut setiap ritasi sebesar Rp. 100 ribu rupiah dengan mengunakan karcis oleh salah satu koperasi.
“Sopir dipungut sebesar Rp. 100 per ritasi pakai karcis bertertuliskan untuk kerohiman dan perawatan jalan oleh koperasi,” katanya, Kamis (8/9/2022).
LSM Penjara mempertanyakan pungutan atau retribusi tersebut digunakan untuk apa, karena hasil investigasi pihaknya di lapangan, tidak ada warga yang menerima uang tersebut. Padahal dalam tulisan untuk kerohiman dan perawatan jalan.
“Yang menjadi pertanyaan kami bahwa uang retribusi tersebut masuknya ke mana dan untuk apa? Sementara warga mengaku tidak pernah dapat uang kerohiman,” tanyanya.
Akal-akalan
Lebih lanjut dirinya menduga bahwa retribusi tersebut hanya akal-akalan koperasi dengan mengatasnamakan warga sehingga disalahgunakan dan pungli.
“Kami menduga uang tersebut buat kepentingan pribadi, dan berdalih untuk kepentingan warga,” tegasnya.
Di tempat terpisah Wajerik salah satu warga Klapanunggal mengaku kaget tentang adanya retribusi tersebut.
“Kami kaget ketika mengetahui ada retribusi sebesar Rp.100.000 yang ditarik oleh koperasi dari setiap unit mobil yang masuk ke jalur pertambangan, yang katanya diperuntukkan untuk kerohiman, lingkungan dan perawatan jalan,” katanya.
Dirinya berharap retribusi tersebut direalisasikan untuk masyarakat dan jalan, juga berharap masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus izin pertambangan.
“Kami berharap retribusi yang untuk perawatan jalan tersebut direalisasikan sebagaimana mestinya. Juga koperasi selaku unit usaha yang menaungi beberapa jalur dan akses pertambangan memberikan kemudahan kepada masyarakat setempat yang akan dan sedang ikhtiar diusaha pertambangan,” harapnya. (Firm)





























Comments