BOGOR, INDONEWS – Aktivitas galian limestone diduga liar di atas lahan perhutani yang terletak di Desa Cikahuripan dan Desa Klapanunggal juga Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, seolah tak tersentuh hukum.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun galian tersebut melakukan pengerusakan pada alam tidak pernah ditertibkan baik oleh penegak perda maupun aparat penegak hukum juga instansi lainnya di Kabupaten Bogor.
Hal itu sebelumnya membuat aktivis peduli lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor sebagai sosial kontrol, menyoroti aktivitas hingga menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kapolda Jabar serta instansi terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor, Eka Prasetiya kepada wartawan mempertanyakan sejauh mana tindakan tegas aparat kepolisian, Satpol PP dan instansi lainnya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya kewenangan menertibkan galian tersebut.
“Tambang batu karang (limestone) secara ilegal dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis exsafator, penyalahgunaan terhadap lahan perhutani diduga tidak mengantongi izin, dan diduga kuat juga memakai BBM jenis Solar subsidi, tapi tidak ditindak. Padahal sudah jelas melakukan pengerusakan alam,” ujarnya, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya tambang liar limestone itu sampai saat ini masih bebas beraktivitas di lahan perhutani. Hasil investigasi pihaknya di lapangan, hasil tambangnya dijual keluar dan dimuat menggunakan dump truk, tanpa adanya retribusi pajak yang masuk ke kas daerah sehingga mengakibatkan kebocoran PAD.
“Saat ini kami dapat informasi dari para supir bahwa ada uang retribusi yang mereka keluarkan sebesar Rp 100 ribu rupiah per ritasi. Uang dipungut koperasi untuk kerohiman lingkungan dan perawatan jalan alias uang lintas, namun faktanya uang tersebut tidak pernah dinikmati masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dirinya juga mempertanyakan uang retribusi tersebut untuk apa dan kemana. Kuat dugaan retribusi yang dipungut koperasi itu untuk koordinasi ke beberapa instansi di sekitar, atau mungkin hanya akal-akalan koperasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami bahwa uang retribusi tersebut masuknya kemana dan untuk apa. Apakah itu bagian dari uang koordinasi ke beberapa instansi di sekitar, sehingga mereka tutup mata?” tanyanya.
Eka meminta kepada pihak berwenang agar segera menertibkan galian Ilegal tersebut, juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementeran ESDM mempermudah dan memprioritaskan masyarakat setempat dalam mengurus perizinan tambang batu kapur (limestone).
“Kami meminta pemerintah pusat mempermudah dan memprioritaskan masyarakat sekitar dalam mengurus perizinan, karena aktivitas galian tersebut adalah mata pencaharian warga sekitar agar tidak dikuasai segelintir oknum yang mengatasnamakan koperasi,” pintanya
Ia berharap kegiatan ilegal ini dihentikan, tegakan hukum di Kecamatan Klapanunggal, tegakkan perda agar jelas pemasukan pendapatan daerahnya kepada pemerintah.
“Lalu fasilitasi masyarakat Klapanunggal agar dapat memiliki izin penggalian limestone, ini adalah mata pencaharian mereka, jangan sampai masyarakat dimonopoli oleh segelintir orang dengan kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Klapanunggal, Kompol Aji Lesmana saat dikonfirmasi melalui pesan WhtsAap tentang maraknya dugaan galian liar di wilayahnya tidak menjawab.
Sementara Kanit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma dikonfirmasi wartawan tidak menjawab. (Firm)
Baiknya ada LSM LSM sekitar atau siapapun yang bersedia memberikan penyuluhan dan pelatihan serta informasi dan data data kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat terbuka dan terarah dan siap dalam mengelola sumberdaya sekitar. Setidaknya menjadikan masyarakat sekitar siap, atau bisa bekerjasama dengan para pihak pengelola ijin setempat atau berinvestasi sendiri Dapat bersinergi dan berjalan sesuai undang undang dan aturan.
Pengelola ijin setempat ( perusahaan yang mempunyai IJIN USAHA PERTAMBANGAN) jadi warga sekitar bisa bekerjasama/bekerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan perusahaan tersebut yang beroperasi di wilayah sekitar baik itu berbentuk PT/CV/Koperasi/IPR selama berbadan hukum dan ijin jelas sepertinya oks saja. Selama saling mengintungakn dan memberatkan.