0

BOGOR, INDONEWS | Lebih dari 3 ribu kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Bogor ngutang pajak.

Hal tersbut diungkapkan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berita tak sedap ini mencuat setelah Pemkab Bogor melakukan pengecekan kendaraan plat merah di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor Senin (24/3/2025).

Kepada wartawan, Plt Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto menyebutkan ribuan kendaraan dinas nunggak pajak itu diketahui setelah BPKAD mendapati laporan.

“Kita kumpulkan karena ada laporan bahwa kendaraan pemerintah daerah itu ada sekitar 3 ribu lebih yang tidak bayar pajak. Makanya kami kumpulkan dalam rangka taat pajak supaya mereka membayar. Kebanyakan sepeda motor yang tidak membayar pajak,” terang Eko.

Sementara saat dikonfirmasi melalui saluran pesan WhatsApp terkait tunggakan itu, apakah tidak dianggarkan pembayarannya setiap tahunnya, apa penyebab pembayaran pajak kendaraan tersebut sampai nunggak pajak, apa langkah Pemkab Bogor kedepannya untuk mengatasi terkait pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut dan rata-rata berapa tahun pajak yang belum terbayarkan, Eko belum bisa merinci jawaban.

BACA JUGA :  KP2C Bersama Universitas Indonesia Gelar Eduwisata Sungai Cikeas

“Saya minta maaf belum bisa memberikan jawaban dikarenakan data ada di kantor dan lagi diverifikasi ulang karena ada perubahan data yang kami terima dari bapendanya,” jawab Eko, Kamis (3/4).

Sementara itu, Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Deni Firmansyah menyayangkan banyaknya kendaraan dinas yang ngutang pajak.

“Nunggaknya randis Kabupaten Bogor ini seolah bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, pak Dedi Mulyadi. Ia saat ini tengah gencar “mendidik” masyarakat untuk taat pajak dengan program pemutihan, namun ternyata justru birokrat atau pemerintahan sendiri mencontohkan hal tidak baik, yaitu nunggak pajak. Tolong Kabupaten Bogor jangan bikin malu,” ujar Deni, Kamis (3/4/2025).

Deni berharap persoalan di Kabupaten Bogor ini secepatnya diatasi dan Pemkab Bogor membayar utang pajak agar memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Saya kira utang pajak di Kabupaten Bogor ini telah menjadi isu nasional. Kita tidak mengharapkan masyarakat mencontoh pemerintahan Kabupaten Bogor yang nunggak pajak. Maka Pemkab Bogor harus bertanggungjawab dengan segera menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua Presedium Botim Minta Kades Yang Berstatemen Kontroversi Dipanggil

Seperti diketahuim Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta warga membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

Dedi mengatakan, untuk mendapatkan penghapusan pajak, masyarakat Jabar membayar pajak kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ucap Deni Mulyadi, dalam keterangannya, Rabu (19/3) lalu.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya berada di wilayah Jawa Barat. Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi, jika mengatakan, jika melewati batas waktu penghapusan tunggakan pajak, maka kendaraan yang belum membayar tidak akan diperbolehkan melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat. (bon)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor