BOGOR, INDONEWS | Aktivitas galian C diduga Ilegal di Kecamatan Cariu menuai keluhan masyarakat. Salah satunya berada di Kampung Cisero RT 01, RW 01, Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bagaimana tidak, hanya bermodalkan alat berat, para pelaku usaha galian C tersebut sudah bisa meraup pundi-pundi rupiah yang nilainya tergolong menggiurkan.
Mereka hanya bermodalkan tanda tangan warga lingkungan RT/RW di lokasi galian C berada tanpa komitmen yang jelas dan cukup dengan uang koordinasi ke pihak-pihak terkait maka usaha galian C pun berjalan dengan lancar.
Mirisnya, Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata adanya tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan jalan yang dilintasi armada pengangkut hasil tambang tersebut.
Menurut informasi dari salah satu warga, aktivitas itu sudah berjalan sekitar dua minggu.
“Ini baru dua mingguan. Kami merasa terganggu dengan aktivitas galian tersebut. Saya sebagai masyarakat juga pengguna jalan merasa khawatir dengan banyaknya truk muatan tanah karena hampir tiap hari keluar masuk truk ke lokasi itu,” kata warga. (Jaya)
Comments