0

BEKASI, INDONEWS | Polres Metro Bekasi diminta mengusut dugaan ddopsi anak secara ilegal.

Hal itu terkait kasus nomor LP/B/2919/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya yang telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi dan saat ini telah ditangani hingga terbit 9 kali surat SP2HP.

Pelapor kasus ialah ES (37), ibu dari seorang bayi bawah tiga tahun (balita) yang melaporkan HP atas dugaan perdagangan anak yang dijual seharga Rp10 juta, dan perkara tersebut direstorative justice dengan difasilitasi oknum anggota Polres Metro Bekasi unit PPA.

Mantan kuasa hukum pelapor, Unggul Sitorus SH mengungkapkan, jika benar kasus tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Restorative Justice (RJ) oleh oknum anggota Polres Metro Bekasi, maka para oknum tersebut bisa dijerat dengan pasal Pasal 221 KUHP.

“Oknum anggota polisi yang terlibat dan juga para saksi perdamaian kasus tersebut bisa kena tindak pidana pasal 221 KUHP (Obstruction of Justice) karena mereka berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” ungkapnya di Mako Polres Metro Bekasi, usai mendampingi Ketua LBH Srikandi Ganisa Mastaria Manurung mengantar surat pengaduan yang ditujukan Ke Kapolres Metro Bekasi, Senin (13/1).

BACA JUGA :  Polsek Tuminting Selesaikan Selisih Paham dengan Problem Solving Efektif

Menurutnya, kasus ini sangat aneh dan janggal karena ES (37) yang tadinya memberikan kuasa kepada dirinya selaku pengacara, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas mencabut kuasa saat perkara sudah mengerucut.

“Aneh dan janggal kasus ini, kok tiba-tiba pelapor yang juga merupakan ibu dari bayi yang diduga menjadi korban perdagangan anak mencabut kuasa tanpa alasan jelas, padahal kasus sudah mengerucut,” ujar Unggul.

Anehnya lagi, kata dia, bayi tersebut saat ini sudah terbit akte dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dengan nama orangtua orang lain ata bukan pelapor.

Padahal surat keterangan dari salah satu klinik, menerangkan bahwa ibu biologis anak bayi itu adalah ES selaku pelapor.

“Bayi tersebut saat ini sudah memiliki akte lahir dan ikut masuk dalam KK atas nama orang, lain bukan akte dan KK atas nama ES sebagai ibu biologisnya. Dan kasus ini ada dugaan adopsi ilegal, adopsi tanpa prosedur yang benar dan sesuai peraturan pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA :  KPK Turun Tangan, Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning Diusut

Ia mengatakan, pengangkatan anak ilegal, pihaknya mengacu pada Pasal 79 UU perlindungan anak yang mengatur mengenai sanksi jika pengangkatan dilakukan tidak sesuai dengan aturan/ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Maka sepatutnya kasus ini diusut tuntas kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi,” tegasnya.

Terkait kasus ini dirinya dan Mastaria Manurung akan mengungkapkan kasus ini karena banyak kejanggalan dan permainan oknum serta akan melaporkan ke Paminal dan Propam agar menindak oknum polisi yang terlibat dalam permainan kasus ini.

“Saya dan LBH Srikandi Ganisa Mastaria Manurung akan mengungkap kasus ini agar terang benderang. Kami akan melaporkan ke Paminal dan Propam agar menindak tegas oknum-oknum anggota Polres yang terlibat dalam dugaan permainan kasus ini,” terangnya.

Unggul berharap Kapolres Metro Bekasi setelah menerima surat bisa memprioritaskan kasus ini dan dibuka ke publik agar tak menimbulkan asumsi negatif.

“Kami berharap setelah membaca surat yang kami kirim, Kapolres Metro Bekasi bisa segera bertindak dan juga bisa memprioritaskan kasus ini diungkapkan dengan transparan ke publik agar masyarakat tahu sehingga tak timbul asumsi negatif,” tegasnya.

BACA JUGA :  KPK dan Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi SDA Aceh Selatan

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi Selasa (14/1/2025) tidak menjawab. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum