0

TUBABA, INDONEWS – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa YL 14 warga Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nyunyai  kabupaten Lampung Tengah.

Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya AD (15) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara, Senin, 3 Oktober 2022.

“Pelaku berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kec Muara Sungkai Kab Lampung Utara, kami tangkap pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober  2022 sekira Pukul 14.00 wib , dimana unit PPA Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD , kemudian saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi ,kemudian unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AD selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H., saat mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa (4/9/2022).

BACA JUGA :  Heboh! Salah Satu TV Nasional Sebut Ekonomi Belinyu Lumpuh, Lingga: Berita Itu Hoaks

Kasatreskrim Polres Tubaba mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban bernama Hadiyono pada Senin, 22 Februari 2022 lalu.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim  IPTU Dailami menjelaskan Pada Hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 wib korban bersama rekan rekannya menonton jaranan (kuda lumping) karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kos-kosan.

“Kemudian mereka menginap di kos kosan tersebut yg beralamat di daya asri Kec tumijajar Kab Tulang Bawang Barat, malamnya mereka melakukan persetubuhan didalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orang tua  dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yg dialami oleh anak-anak mereka,” ungkap Kasat.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.