0

BOGOR, INDONEWS – Obat keras jenis golongan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer diduga dijual bebas tanpa izin Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Obat yang dijual di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu dijual tanpa resep dokter oleh salah satu toko di RT 02, RW 10, Desa Cikeas Udik.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT Rois dan Ketua RW Siman tidak bersedia menjawab.

Terkait hal ini, Aslan, salah satu Koodinator LSM Mitra mengatakan, adanya peredaran obat tersebut yang seolah tak tersentuh hukum akibat lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat.

“Karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat sehingga peredaran obat dan toko obat ini tak mampu ditutup,” tegasnya.

Aslan mengaku bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan ke Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas.

“Saya sudah melaporkan masalah ini ke desa dan bhabinkamtibmas,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Putri, Suharto bersama 3 anggotanya mendatangi toko tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Akan “Rombak” Kawasan Puncak

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023) ke kantornya, Suharto enggan ditemui dengan alasan sibuk. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor