0

BOGOR, INDONEWS – Terkait adanya tempat hiburan malam (THM) serta maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Ruko Cikal dan Ruko Festival, Perumahan Elit Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti Lusi Karaoke, Mom Anggel Karaoke, Karaoke Mochinada, B & N Coffe, SR Karaoke dan THM lainnya serta dua agen miras berada di Desa Sukamaju dan Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Camat Jonggol angkat bicara.

Camat Jonggol Andri Rahman saat dihubungi wartawan mengatakan, sebagai instansi pemerintah tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut. Karena, kata dia, tempat tersebut, biasanya menjurus kepada kemaksiatan.

“Jadi, baik itu di masa pandemi atau tidak pandemi, Kecamatan Jonggol tidak menyetujui adanya tempat hiburan malam dan peredaran Miras. Untuk hal tersebut, kita sudah beberapa kali melakukan penertiban, malah terakhir sebelum puasa kita penertiban gabungan dengan MUI, DMI sepertinya meskipun sudah dirazia mereka buka lagi, nanti kita adakan penertiban rutin,” katanya melaui pesan WhatsAap, Sabtu (14/5/2022).

Seperti sebelumnya diberitakan oleh media, adanya THM dan maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Jonggol tetap nekat beroprasi meski tak berizin.

BACA JUGA :  Tekan Stunting, TPK Nanggung Dampingi Calon Pengantin Hingga Ibu Hamil

Kendati demikian, pelaku usaha THM yang tidak memiliki izin ini tetap membandel, meski berkali-kali dirazia petugas. Namun mereka tetap berani beroprasi.

“Untuk itu pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen THM sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Kecamatan Jonggol,” jelasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor