0

BOGOR, INDONEWS | Penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.

Kegiatan ini masuk ke dalam usaha hilir/niaga, dan telah ditentukan bahwa yang dapat melakukan kegiatan ini hanyalah pelaku usaha yang memiliki badan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001.

Dalam praktiknya pedagang bensin eceran tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha hilir dan praktik itu jika dilakukan maka usahanya ilegal atau melanggar hukum.

Terkait hal ini salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16824 yang berlokasi di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melayani pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang hendak di jual lagi secara eceran.

Pasalnya, pihak SPBU ini diduga memberikan izin kepada pedagang eceran untuk membeli Pertalite tanpa batasan yang telah ditetapkan berdasarkan UU Migas.

Praktik ini mengakibatkan masyarakat umum, yang memerlukan BBM dengan harga terjangkau, menjadi terabaikan.

BACA JUGA :  ADD 2023 Mulai Cair, Pegawai Desa Segera Gajian

Terpantau Kamis siang (6/3/2025) pengepul menggunakan motor jenis kendaraan Suzuki Thunder dengan plat nomor polisi B 6305 KNS dan B 6707 TME untuk mengangkut Pertalite dalam jumlah besar, dan bolak balik mengisi lalu di pindahkan ke jerigen yang berukuran kurang lebih 30 Liter sebanyak 8 jerigen.

Aktivitas ini diduga berlangsung setiap hari, mulai pukul 08.00 WIB pengepul dapat mengisi bahan bakar tanpa hambatan dari pihak SPBU.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, baik badan usaha maupun masyarakat dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan jenis BBM tertentu secara ilegal.

Jimi selaku pengawas SPBU menjelaskan bahwa praktik tersebut dirinya mengetahui dan praktik tersebut sudah berlangsung lama dan tidak dilarang karena pihak pedagang membeli memakai kendaraan motor yang tangki berkapasitas banyak bukan menggunakan jerigen langsung.

“Praktik ini udah lama dan mereka membeli memakai kendaraan motor yang tangkinya isinya banyak dan layaknya seperti yang lain mengantri,” ujarnya, ditemui di lokasi.

BACA JUGA :  Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bogor Kunjungi Desa Pasir Angin

Di tempat sama, salah satu pengepul BBM subsidi yang tidak diketahui namanya menuturkan bahwa dirinya jualan bensin eceran sudah lama dan belanja di SPBU dengan cara bolak balik lalu di pindahkan memakai selang kedalam jerigen yang sudah disiapkan di lokasi khusus tanah kosong.

“Sudah lama sih kita dagang bensin eceran dan cara beli pertalite pakai motor tangki besar lalu bolak balik dan dipindahkan ke dalam jerigen yang berukuran 30 liter,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa BBM Pertalite ini dijual lagi secara eceran dengan harga diatas harga SPBU dan sekali belanja bisa mencapai 100 liter hingga 120 liter.

“Iya buat dijual lagi dengan harga beda dari harga SPBU, belanja tergantung habisnya jualan namun setiap belanja ya bisa 4 jerigen hingga 5 jerigen,” akunya.

Untuk diketahui, masyarakat dan Pertamina jika dibiarkan, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga melanggar hukum terkait distribusi BBM bersubsidi. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor