DEPOK, INDONEWS | Area perparkiran RS Sentra Medika Jalan Raya Bogor, Km 33 Cisalak, Sukmajaya, Depok dikelola PT Sekarsa yang mengatasi arus keluar dan masuknya kendaraan roda dua maupun roda empat.
PT Sekarsa tersebut diduga mengabaikan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir Dan Pengaturan Biaya Parkir Pada Tempat Parkir.
Setelah adanya pengalihan pengelolaan parkir dari PT. Nice Parking ke PT. Sekarsa yang dimulai tahun 2024 hingga saat ini menjadi sorotan.
“Terkait dugaan ini, karena tidak adanya penunjukan tarif parkir ke masyarakat, sehingga kuat dugaan adanya setoran retribusi yang masuk ke para oknum,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (15/5/2025).
“Dengan tidak adanya penunjukan tarif parkir ke masyarakat patut ada dugaan penyelewengan buat tarif sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah sesuai, maka keuntungan pajak akan masuk ke kas daerah yang diterima bulanannya.
“Bila tidak sesuai, patut diduga sudah mengabaikan Perwal No 16 tahun 2020 tentang retribusi,” pungkas warga itu. (GT)





























Comments