“Harus disegel agar menjadi efek jera bagi pengusaha nakal. Disperindag satuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menunjukan taringnya sebagai penegak perda dengan memberikan teguran. Jangan dibiarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa dinas terkait sudah masuk angin sehingga pelanggaran yang nampak jelas tidak ditindak,” ujarnya.
BOGOR, INDONEWS | Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait menyoroti maraknya minimarket di Bumi Tegar Beriman yang diduga melanggar jam operasional.
“Harus disegel agar menjadi efek jera bagi pengusaha nakal. Disperindag satuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menunjukan taringnya sebagai penegak perda dengan memberikan teguran. Jangan dibiarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa dinas terkait sudah masuk angin sehingga pelanggaran yang nampak jelas tidak ditindak,” ujarnya.
Jonny menyebut, saat ini pengelola minimarket masih nyaman menjalankan usahanya meski melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta tentang jam operasional minimarket yang dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Salah satu yang menjadi sorotannya ialah sebuah minimarket di Pasirmuncang Cinagara, Caringin, Kabupaten Bogor. Jonny mengaku sering mendapati minimarket tersebut melanggar jam operasional.
“Sesuai perda tadi, ada batasan jam operasional minimarket, tapi faktanya minimarket berinisial Alf di Pasirmuncang melebihi jam operasional. Bukan hanya itu, masih banyak minimarket melanggar,” ujar Jonny, di Kabupaten Bogor, Minggu (26/5).
Jonny mengatakan, minimarket di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Desa Pasirmuncang, Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, itu seharusnya disegel Satpol PP Kabupaten Bogor karena hingga pukul 00.00 WIB, masih beroperasi alisas melanggar jam oprasional.
“Harus disegel agar menjadi efek jera bagi pengusaha nakal. Disperindag satuan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menunjukan taringnya sebagai penegak perda dengan memberikan teguran. Jangan dibiarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa dinas terkait sudah masuk angin sehingga pelanggaran yang nampak jelas tidak ditindak,” ujarnya. ***





























Comments