0

‎BOGOR, INDONEWS — Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (BKID) Kabupaten Bogor dialokasikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun program ini dianggap banyak menjadi bancakan dan dijadikan objek untuk mencari keuntungan.

Hal tersebut akibat beberapa faktor, seperti ‎lemahnya pengawasan internal dalam melakukan review, audit dan monitoring serta evaluasi dan tidak jelasnya petunjuk teknis terkait pembuatan RAB, bahkan tahapan verifikasinya banyak dipertanyakan.

Semua ini merupakan peluang manis bagi oknum-oknum nakal dalam upaya mencari kesempatan, untuk meraup  keuntungan dalam bantuan yang begitu lunak untuk disantap.

Hal tersebut disampaikan ‎Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R), Anwar Resa.

“‎Bantuan keuangan infrastruktur desa diduga dijadikan bancakan berjamaah dengan adanya rumor transaksi jual beli proyek. Hal itu terjadi di mana-mana. Menurut survei yang dilakukan tim PMP3R, penujukan pihak ketiga (rekanan) itu atas penujukan kepala desa, tanpa ada mekanisme dan keterlibatan Tim Pelaksana Desa (TPK),” katanya, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, yang paling menarik ialah adanya dugaan oknum APDESI ikut bermain dalam proyek ini, dan diduga adanya kesepakatan fee dalam menunjuk pihak ketiga.

BACA JUGA :  BHPRD Tak Kunjung Cair, Perangkat Desa Menjerit, LSM Penjara; Ini Wujud Ketidakmampuan Plt. Bupati Bogor

“Maka atas hal tersebut, perlu dilakukan penyidikan, agar oknum- oknum nakal  baik di jajaran organisasi APDESI maupun di internal pemerintah desa agar tidak lagi berani bermain-main dalam proyek yang terbilang  seksi ini,” katanya.

Anwar mengatakan, untuk mengantisipasi anggaran bocor, dalam kegiatan proyek bankeu Pemerintah Kabupaten Bogor  harus memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi, menerapkan sistem untuk mencegah korupsi dan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dengan tindakan nyata seperti memperkuat lembaga pengawas dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya ikut serta memerangi tindak pidana korupsi.

“Langkah yang harus dilakukan yaitu pengawasan dan evaluasi secara terpadu dan rutin, serta melakukan audit independen (probity audit) terhadap pengadaan barang dan jasa yang ada di desa di Kabupaten Bogor. Perkuat fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar tidak madul, profesional dan pastikan posisinya lebih independent dari pimpinan daerah,” tegasnya.

Selain itu, imbuh Anwar, pemda harus memiliki pengawas yang bisa mengidentifikasi masalah dan ahli dibidangnya, monitoring dan evaluasi ekbang di tingkat kecamatan, memerlukan tenaga ahli yang profesional, yang paham akan teknis.

BACA JUGA :  Pokja Pemilihan V Gagalkan Tender, Alasannya Belum Diketahui

“Minimal harus seorang sajana teknis (ST) dan akuntan keuangan yang memiliki intregritas dalam upaya menuju Pemerintahan Bogor Istimewa dan bersih. Clean government and  good governance. Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” paparnya.

Ia memaparkan 415 desa mendapatkan bantuan keuangan infrastruktur dan 853 titik kegiatan, tersebar di seluruh desa  Kabupaten Bogor dengan alokasi anggaran sebesar Rp.409.571.772.815 miliar.

“Dalam upaya mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang besar masif dan sistemik, maka perlu adanya evaluasi yang komprehensif dan profesional yang dilakukan lembaga Audit Independen (probity audit), mengingat tidak adanya punishment,” tandasnya. (didi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor