0

BIREUEN, INDONEWS | Sepeda listrik dilarang berada di jalan raya, ini alasannya menurut Kapolres Bireuen melalui Kasat Lantas, Iptu Mulyadi SH., MH.,

Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna sepeda listrik untuk tidak berada di jalan raya karena akan berakibat kecelakaan yang sangat fatal.

Larangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 15 kilo meter per jam.

Sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan pada tempat seperti jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area perkantoran, area luar jalan.

Selaku Aparat Penegak Hukum, tentunya Iptu Mulyadi sangat mengharapkan  dukungan masyarakat mematuhi undang-undang disiplin dan tertib berlalu lintas, sebagaimana yang pernah disosialisasikan.

“Maka untuk itu, mari kita bersama-sama, terutama para orang tua untuk terus mengawasi anaknya agar tidak mengunakan jenis sepeda listrik di jalan raya. Ayo tertib berlalu lintas. Keselamatan nomor satu,” sebut Mulyadi. (Hendra)

BACA JUGA :  Antisipasi Omicron, Kapolres Lampura Tekankan Warga Ikut Vaksinasi

You may also like

Comments

Comments are closed.