BOGOR, INDONEWS | Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian kerbau, dengan identitas pelaku berinisial MI (20).
MI ditangkap di Jalan Kebon Jati, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (7/7).
Kapolsek Tamansari, Iptu Jajang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/85/VI/2024/Sek. Taman Sari/Res. Bogor/JBR, tanggal 12 Juni 2024 lalu.
“Petugas berhasil menemukan pelaku MI sedang mengemudikan sebuah kendaraan pick up berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam buah tali tambang dan sebuah tas gendong warna hitam dalam kendaraan,” jelas Jajang, Senin (8/7).
Pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan, di mana menunjukkan bahwa MI telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya bersama enam rekannya yang diketahui bernama O, A, R, K, R, dan R, warga Kecamatan Tamansari,” jelasnya.
Para pelaku ternyata terlibat dalam serangkaian aksi pencurian hewan di berbagai lokasi di wilayah Tamansari. Saat petugas mengintai di TKP, keenam pelaku keluar dari sebuah kebun dan mencoba melarikan diri, namun MI berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, MI dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Taman Sari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian saat ini sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil pickup warna biru, 6 tali tambang, 1 buah tas gendong warna hitam untuk proses hukum lanjut penyelidikan lanjut pendalaman serta pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang sudah terdaftar DPO sesuai dari hasil keterangan pelaku MI yang sudah lebih dulu tertangkap. (Hesty)



























Comments