0

BANGKA, INDONEWS – Pantauan wartawan media ini pada Rabu (15/6/2022), aktivitas pembelian dan penampungan timah yang diduga hasil dari pertambangan ilegal di Kampung Stasiun 2 Simpang Bubus, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, masih tetap berjalan seperti biasanya.

Seolah-olah kebal hukum, Ek yang merupakan warga Parit 2, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu dengan santainya menjalankan aktivitas tersebut di sebuah pondok yang terletak di pinggir jalan raya menuju pantai penyusuk itu.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan sudah dikonfirmasi dan mengatakan akan melakukan pengecekan. Namun hingga saat ini sepertinya belum ada tindaklanjut apapun.

Kemudian wartawan kembali mengkonfirmasi AKBP Indra. Ia pun memberikan jawaban sama seperti sebelumnya, bahwa akan melakukan Pengecekan.

“Terima kasih infonya. Saya cek,” ujar AKBP Indra, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/6/2022).

Lalu, konfirmasi juga dilakukan kepada Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Moh. Irhamni. Namun belum ada tanggapan sampai dengan diturunkannya berita ini.

Tampak terlihat di lokasi terdapat 1 buah mobil bak terbuka jenis pickup warna hitam yang digunakan untuk mengangkut timah hasil dari pembelian tersebut menuju gudang penampungan dan pengolahan.

BACA JUGA :  Kaban LI-BAPAN Apresiasi Respon Cepat DPRD dan Pemkab Lampung Utara Soal Aspirasi Masyarakat

Perlu diingat kembali, aktivitas tersebut melanggar Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 miliar rupiah. [Iv]

You may also like

Comments

Comments are closed.