BEKASI, INDONEWS – Penetapan Ketua RT RT 03, RW 02 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Deden Tajudin secara aklamasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tahun 2021 atas perubahan Nomor 58 Tahun 2020, tentang pemilihan Ketua RT.
Penetapan aklamasi pada Minggu (18/9/2022) ini dihadiri warga. Deden sendiri tidak memiliki saingan untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT. Kendati demikian, dalam musyawarah, warga sangat menyambut baik karena Deden kembali menjabat sebagai Ketua RT.
Deden berterima kasih kepada warga karena mempercayainya selama ini. Ia pun akan terus berbenah dan menjalankan tugas dengan baik.
“Insha Allah kita akan bersama-sama membangun RT 03 menjadi wilayah aman, nyaman dan lebih baik,” ucap Deden.
Ketua Pantia, Zulkarnaen mengapresiasi warga yang begitu antusias mendatangi acara penetapan aklamasi, sehingga terjadi kesepakatan bersama untuk jabatan ketua RT.

Sementara salah satu Warga RT 03, Stefani Juwita sangat sepekat jika Deden menjadi ketua RT, dengan harapan bisa melanjutkan program dan selalu cepat tanggap dalam melayani warga.
Kasi Pemtrantib M. Zainuddin,SE.,M.A menerangkan, dengan kembali menjabat sebagai ketua RT diharapkan Deden bekerja lebih baik lagi dan bisa menciptakan lingkungan aman dan nyaman, serta selalu berkolaborasi dengan pihak terkait, terutama kelurahan.
“Apapun nanti yang dibutuhkan, baik terkait administrasi dan lainnya, pasti pihak kelurahan akan mempermudahkan,” kata Zainuddin.
Penetapan ini dihadiri pula Ketua RW 02 Jatibening Abdurohman Nawawi, Babinsa Jatibening Sumadi, Bimaspol Yoga, Danton Linmas Nasir J., kader PKK dan posyandu, karang taruna, tokoh masyarakat, serta warga RT 03. (Supri)



























Comments