BIREUEN, INDONEWS | Guna menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di pusat Kota Bireuen, Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP-WH, Kepolisian, Subdenpom, serta unsur TNI, menggelar razia terhadap kendaraan hiburan anak-anak atau odong-odong yang beroperasi tidak sesuai aturan dan mangkal sembarangan.
Razia ini dilaksanakan pada Senin malam (8/9/2025), atas instruksi langsung Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Perhubungan Bireuen Drs. Murdani, Kepala Satpol PP-WH Chairullah Abed, SE, Kasat Lantas Polres Bireuen beserta jajaran, serta perwakilan dari Subdenpom dan TNI.
Aksi penertiban ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas yang dipicu oleh operasional odong-odong di lokasi yang tidak semestinya.
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, seluruh armada odong-odong seharusnya beroperasi dari pangkalan resmi yang telah disediakan di kawasan terminal lama.
Namun dalam praktiknya, para pengemudi justru memilih mangkal dan menjemput penumpang di ruas-ruas jalan utama kota, menyebabkan gangguan serius terhadap kelancaran lalu lintas.
Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST telah lama menunjukkan sikap toleran terhadap keberadaan odong-odong sebagai bagian dari aktivitas ekonomi rakyat kecil.
Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk usaha tetap harus tunduk pada aturan dan tidak boleh mengganggu kepentingan umum.
“Menertibkan bukan berarti mematikan usaha rakyat, melainkan menegakkan aturan agar semua pihak bisa hidup berdampingan dalam keteraturan. Jika toleransi dibalas dengan pelanggaran, maka ketegasan harus diambil demi kepentingan bersama,” ujar salah satu pejabat yang turut dalam razia.
Pantauan di lapangan menunjukkan, seluruh odong-odong yang terjaring razia malam itu diamankan sementara di Mapolres Bireuen.
Penanganan selanjutnya akan menunggu arahan langsung dari Bupati, termasuk kemungkinan pengembalian unit dengan komitmen kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan publik harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan keteraturan, di mana perlindungan terhadap masyarakat kecil tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum. (Hendra)
Comments