BOGOR, INDONEWS | Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor terus melakukan penataan di berbagai wilayah dengan menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam dalam siaran persnya mengatakan, penataan kawasan Cibinong Raya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan bagian dari program strategis dalam rangka menciptakan wilayah yang tertata, nyaman, dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan.
“Dari pelaksanaan penataan tersebut, telah dicapai sejumlah hasil yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun nonfisik,” katanya, Senin (15/9/2025).

Dokumentasi kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor
Ia mengatakan, salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen dan permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai kecamatan yang termasuk dalam kawasan Cibinong Raya.
Adapun rincian penertiban PKL di wilayah Cibinong Raya adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL
- Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL
- Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL
- Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL
- Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL
Total penertiban di wilayah Cibinong Raya: 1.313 unit
Penertiban PKL di Luar Kawasan Cibinong Raya:
- Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL
- Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL
- Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL
- Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL
- Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL
Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya: 423 unit
Total Keseluruhan Bangunan dan Lapak PKL yang telah ditertibkan: 1.736 unit

Dokumentasi kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor
“Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten ogor dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan,” kata Cecep.
Adapun dasar hukum penertiban ini mengacu pada:
- Perda Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
- Perbup Nomor 81 Tahun 2021
- Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor No. 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025
Untuk menjaga hasil penataan, Satpol PP juga melaksanakan patroli rutin setiap hari.
Menurut Cecep Imam, Kegiatan pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Langkah tegas dan humanis ini mendapat apresiasi masyarakat yang merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih tertata,” tukasnya. (Adv)
Comments