BIREUEN, INDONEWS | Dalam upaya penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen kembali melaksanakan razia busana muslimah.
Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Nasional perbatasan Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (21/5/2025), mulai pukul 16.30 WIB hingga 17.40 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menjaring delapan warga yang dianggap melanggar ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam, terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan celana pendek oleh laki-laki serta pakaian ketat oleh perempuan.
Razia gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP dan WH Bireuen, Polisi Militer (POM), serta aparat kepolisian.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE, yang didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam, Anwar Zulham, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan penerapan syariat di wilayah Bireuen.
“Razia ini dilaksanakan secara acak di titik-titik strategis sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan qanun. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berpakaian sesuai dengan nilai-nilai Islam,” ujar Chairullah.
Para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi hukum, melainkan pembinaan dan nasihat langsung di lokasi. Petugas menyampaikan imbauan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuan kami bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran,” tegas Chairullah.
Satpol PP dan WH Bireuen menyatakan akan terus melaksanakan razia serupa secara berkala, sejalan dengan semangat Kabupaten Bireuen sebagai “Kota Santri” yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam. (Hendra)
Comments