0

DEPOK, INDONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2023, Rabu (13/9/2023), di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Raya, GDC Kota Depok.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, beserta 35 anggota dewan dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Sekda Supian Suri, Ketua KPU Nana Sobarna, forkopimda, dan tamu undangan.

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dibacakan Edi Masturo SE.

Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS disusun berdasarkan Perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD kesepakatan atas KUA dan PPAS perubahan dituangkan pada nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Perlu melakukan kajian tentang optimalisasi sumber atau Potensi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Metode Pungutan.
  2. Terhadap pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan perlu dilakukan peningkatan kinerja BUMD Kota Depok.
  3. Untuk meningkatkan PAD yang sah perlu menetapkan UPTD dengan penerapan pengelolaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  4. Pendapatan transfer secara umum di proyeksikan mengalami kenaikan agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya dana transfer dengan optimal.
  5. Strategi pencapaian pendapatan daerah perlu mengoptimalkan strategi pendapatan yang berasal dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.
  6. Guna meningkatkan mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah pihaknya mendorong agar dibentuk dinas pendapatan tersendiri sehingga lebih fokus untuk menggali sumber-sumber dan potensi pendapatan baik Pendapatan asli daerah maupun sumber pendapatan lainnya.
BACA JUGA :  PWI Kota Depok Tantang Paslon Debat Terbuka dengan Wartawan

Secara garis besar perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 dapat dijelaskan bahwa Pendapatan daerah sebelum perubahan APBD adalah sebesar Rp. 3.372.332.445.603.

Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar 481.452.586.097 rupiah sehingga Jumlah Pendapatan Daerah pada APBD perubahan Tahun 2023 di proyeksikan sebesar Rp 3.853.783.031.700 (3 triliun 853 miliar 783 juta 31 ribu 700 rupiah).

Sementara itu, Belanja Daerah sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.861.126.110.981 pada Perubahan Anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp 422.127.109.363 sehingga jumlah belanja daerah APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 di proyeksikan sebesar 4.289.253.220.344 (4 triliun 289 miliar 253 juta 220 ribu 344 rupiah).

Usai dibacakan dilanjutkan dengan penandatanganan putusan DPRD Kota Depok dan Nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok.

Sambutan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran APBD 2023 pasti mengalami dinamika baik internal maupun eksternal dari pemerintah pusat atau pun propinsi.

BACA JUGA :  HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

“Perubahan yang kita ketahui saat ini adalah yang pertama tentang Silpa, kedua terkait dengan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat, ketiga terkait dengan bantuan keuangan dari provinsi ada perubahan baik bertambah atau pun berkurang, keempat terkait dengan Pendapatan asli daerah (PAD) kita meningkat, terakhir perubahan yang bisa dilakukan akibat adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

“Kami mencatat adanya perubahan di antaranya, alokasi gaji dan tunjangan PPPK yang dulu dialokasikan dari pusat sekarang dibebankan ke pemerintah daerah, kegiatan rutin untuk operasional perangkat daerah, digunakan untuk pembiayaan pekerjaan, alokasi untuk pilkada dengan menyicil dari sekarang harus ada kesiapan untuk Pilkada di November tahun 2024,” ungkapnya. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok