0

LAMPURA, INDONEWS – Menindaklanjuti pemberitaan tentang penyidikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mendapat aspirasi dan dukungan dari Ketua DPC PWRI Lampung Utara Donimansyah, Senin (9/1/23).

Menurut Doni, perlu terus dilakukan penyidikan oleh pihak APH, apalagi dalam penyidikan adanya dugaan pekerjaan fiktif. Yang mana kegiatan tersebut memakan dana yang mencapai cukup fantastis, yaitu tahun 2018 Rp.1,4 miliar, tahun 2019 Rp, 1,2 miliar, tahun 2020 Rp 960 juta, sehingga total dana keseluruhan selama 3 tahun mencapai Rp.3,6 miliar.

“APH harus menaikan status penyidikan menjadi penyelidikan, karena diduga dengan bukti-bukti yang kuat bahwa pihak Disperkim Lampura telah berani memfiktifkan kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari tahun 2018 hingga 2020,” jelas Doni.

Ia berharap pihak kejaksaan dapat cepat mengambil tindakan tegas, sebab Disperkim Lampura telah nyata mengunakan pekerjaan (RTLH) untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

“Kami memberikan dukungan kepada pihak APH, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung untuk secepatnya menetapkan tersangka dari dugaan pekerjaan (RTLH) di Disperkim Lampura yang dananya mencapai Rp.3,6 miliar,” tutup Doni. (Dre)

BACA JUGA :  HUT Ke-76 Bhayangkara, Ini Pesan Kapolres Tulang Bawang Barat

You may also like

Comments

Comments are closed.