BEKASI, INDONEWS | Praktik pengoplosan gas Ilegal di Kampung Panahan RT 1 RW 6, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat seolah tak tersentuh hukum.
Pasalnya, meski sudah disidak Lurah Jatimekar bersama jajarannya, hingga kini praktik ilegal tersebut masih beroperasi.
Kapolsek Jati Asih, Kompol Suroto saat dikonfirmasi sudah sejauh mana menindaklanjuti laporan masyarakat soal praktik gas oplosan ilegal tersebut, ia tidak menjawab, Selasa (19/3/2024).
Sama, Lurah Jatimekar, Aditya Nugraha saat dikonfirmasi Senin (18/3/2024) untuk menjelaskan hasil sidak, ia tidak menjawab dan hanya mengirim foto saat di lokasi.
Di tempat terpisah, Bimaspol Kelurahan Jatimekar, Rano MST dikonfirmasi soal praktik tersebut apakah sudah ada tindakan dari polsek atau reskrim, dirinya menyarankan untuk tanyakan langsung karena pihaknya sudah melaporkan dan yang berhak menindak adalah reskrim.
“Coba tanya kanit reskrim saja pak, kan bagian tindak beliau,” sarannya.
Untuk diketahui, pelaku pengoplos gas ilegal tersebut bisa dijerat pasal berlapis, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Firm)




























Comments