JAKARTA, INDONEWS – Tokoh masyarakat eks Timtim yang berdomisili di NTT, Enrico Guteres bertemu dengan Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah, Rabu, 18 Mei 2022.
Pertemuan di Ruang Rapat Menteri, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN itu untuk menindaklanjuti rencana relokasi lahan bagi masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil
“Sampai saat ini, masyarakat setempat belum memiliki lahan dan tempat tinggal yang layak walau sudah 23 tahun meninggalkan Timtim demi membela NKRI,” ujar Enrico.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 November 2021 untuk membahas sejumlah aspirasi. Salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim.
Menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden Jokowi pada 27 November 2022, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan A. Djalil memerintahkan staf khususnya, Dr. M. Adli Abdullah untuk melakukan pemetaan sosial dan survei, serta mencari akar masalah yang dihadapi para pejuang reintegrasi Timtim ke NTT.
Dalam survei di NTT ini, ditemukan data awal sebaran warga eks Timtim, baik di Belu, Melaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota kupang.
“Ditemukan lahan pengungsian yang sangat layak huni, kurang layak huni dan masih ada juga yang masih tinggal di tempat tinggal sementara walau sudah berada di NTT 23 tahun,” kata M. Adli Abdullah.
Adli menyebut, terdapat warga yang menempati lahan sementara di 10 desa/kelurahan dengan jumlah 3.759 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Amabi Oefeto dan Kecamatan Kupang Timur.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah
Ada juga warga eks timtim yang masih tinggal ditempat shelter sementara walau sudah 23 tahun di tanah aset pemerintah, TNI, dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang berada di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat, Desa Tuapukan.
“Sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang sudah tidak layak, dengan jumlah 120 bidang yang dihuni sebanyak 185 KK. Sedangkan, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan jumlah warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK,” paparnya.
Ia mengatakan, kelompok ini sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim. Merka perlu dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1.
Kementrian ATR sendiri mengklaim telah menyiapkan lahan eks HGU PT. Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449,7065 hektare dan jumlah luas tanah yang tersedia 173,534 hektare.
“Lahannyan sudah siap untuk dibangun, tinggal berkoordinasi dengan Kementerian PUPR,” ujarnya.
Sementara Enrico Guteres kembali menimpali. Ia mengatakan, pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dapat segera terealisasi sesuai dengan aspirasi-aspirasi lainnya. (red)





























Comments