BEKASI, INDONEWS | Sebuah warung bernama “Azila” menjadi perhatian warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (17/9/2025).
Pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari golongan A, B, hingga C.
Salah seorang warga sekitar yang identitasnya disamarkan sebagai F, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di seberang Masjid Nurul Huda yang bersejarah, berdiri sejak 1882. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat,” ujarnya.
Parahnya lagi, kata dia, toko tersebut diduga kuat menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol.
”Saya temukan di tong sampahnya ada bungkus obat tramadol,” katanya.
Selain itu, toko tersebut diduga tidak memiliki izin sah untuk menjual minuman keras. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Menurut keterangan seorang penjaga toko bernama Abdi, toko miras ini dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam, dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku?
Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi. (Supri)
Comments