0

BEKASI, INDONEWS | Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET sebagai tersangka penganiayaan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk terlapor, sudah kita panggil dua kali, hari Senin dan hari Rabu, tapi tidak datang. Semalam kita amankan dan kita periksa. Lalu hari ini terlapor AFET kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Tersangka AFET (25) dijerat pasar 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Hingga saat ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial S selaku security RS Mitra Keluarga menegur tersangka AFET yang memarkirkan di IGD dengan menggunakan knalpot bising.

“S meminta pelaku agar memarkirkan kendaraannya untuk maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur karena mengganggu jalur ambulan,” terangnya.

BACA JUGA :  Unggul Sitorus Minta Polres Metro Bekasi Usut Dugaan Adopsi Anak Secara Ilegal

Kemudian pelaku tidak diterima ditegur dan berlanjut kepada pendorongan terhadap korban dan menarik kerah baju korban. Insiden kemudian berlanjut di depan ruang IGD rumah sakit. Tersangka mengajak korban berkelahi dengan menarik korban.

“Korban didorong dan dibanting hingga tidak sadarkan diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih selama 7 hari,” jelasnya.

Sekadar informasi, bahwa video viral petugas keamanan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat mendapat kekerasan dari seorang pria di area UGD RS tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Subadria Nuka mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami merasa puas. Terima kasih juga kepada Kasat Reskrim yang telah menetapkan tersangka,” ujarnya.

Subadria berharap warga yang menjadi korban hal serupa tidak ragu untuk menegakkan keadilan ataupun jangan mudah menyepakati perdamaian supaya, apalagi jika pelaku merupakan oknum pejabat publik atau merasa mendapat bekingan pihak tertentu. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum