SUKABUMI, INDONEWS – Petugas Polsek Surade, Polres Sukabumi dibantu warga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20 tahun) yang diduga telah melakukan pencurian kotak amal Mesjid Al Muhajirin, Kampung Gunungbatu II, RT 014/005, Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/08/22) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana menjelaskan, pencurian kotak amal terjadi pada 22 Juli 2022 lalu. Saat kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit
“Pelaku yang belum mempunyai pekerjaan masuk ke dalam masjid yang sedang dalam kondisi sepi. Kemudian membawa kotak amal mesjid,” ungkap AKP Asep Sundana, Minggu (28/8/2022).
Ia menambahkan, pelaku membuka paksa kotak amal pada sebuah saung yang berada di pesawahan, lalu pelaku mengambil uang dalam kotak amal sebesar Rp. 500.000.
“Pelaku saat kami periksa mengakui perbuatannya sesuai kronologis tadi,” kata AKP Asep.
Asep mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal Masjid Al Muhajirin. (Yogi Ramlan/Ndi)




























Comments