0

GARUT,– Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Garut menggelapkan bantuan berupa sejumlah domba.

Menurut informasi yang beredar, bantaun yang diduga digelapkan yakni untuk Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

“Kurang lebih ada 120 ekor domba yang dibagi untuk 3 dusun. Dusun 1 mendapat bantuan untuk kandang sebesar Rp10 juta dan untuk domba Rp20 juta, belum dipotong pajak. Kemudian dusun 2 dan dusun 3 pun sama seperti dusun 1. Tetapi bantuan tersebut diduga digelapkan oknum PN Garut,” ungkap salah seorang narasumber, yang meminta tidak ditulis namanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, ia juga mengaku kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam pencairan bantuan. Padahal dulu, selalu mengumpulkan KTP sebagai syarat pencairan bantuan.

“Kita kecewa atas ulah oknum tersebut. Dia tidak transparan, bahkan bantuan tidak diserahkan kepada hak penerima. Ya minimal diketahui RW maupun kadus,” katanya.

Sementara Kepala Desa Samarang membenarkan jika bantuan domba tersebut dititipkan kepada oknum pegawai PN Garut.

Sementara oknum pegawai tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. (Roh)

BACA JUGA :  Bara JP Dukung Aktivis Mahasiswa dan DRPD Berantas Mafia Tanah di Cirebon

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum