0

BEKASI, INDONEWS PT. Bagasasi Inti Pratama (Modern Land) menggugat Ny. Agustina dkk di Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana terdaftar pada Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN.Ckr.

Gugatan diajukan Modern Land terkait sengketa kepemilikan lahan tanah seluas 2.700.000 M2 (270 hektar) yang diklaim Modern Land. Tanah tersebut terletak di Jalan Kali CBL, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, dahulu wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Modern Land merupakan developer yang bergerak di bidang property. Mereka menggugat karena mengklaim memiliki izin lokasi di atas lahan tanah tersebut.

Tetapi fakta di lapangan, Modern Land tidak dapat melakukan kegiatan atau membangun di lahan tersebut karena mendapatkan blokir dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ny. Agustina, sebagai ahli waris (istri) almarhum Purwo Partolo yang disebut pemilik tanah 10.230.000 M2 (pemilik lahan seluas 1.000 hektar).

Izin lokasi yang dimiliki Modern Land lokasi tanahnya berada dalam Sertifikat Hak Milik No.1467/Sukamekar atas nama Kolonel Purn Drs. Purwo Partolo SH.M.Si atau suami Ny. Agustina.

Kuasa hukum Agustina, Ismail mengatakan, gugatan didaftarkan Modern Land di Pengadilan Negeri Cikarang pada September 2024 berjalan sesuai agenda persidangan, mulai dari pemanggilan para pihak, proses mediasi, pembacaan surat gugatan, penyampaian jawaban dan eksepsi, replik, duplik pembuktian surat keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA :  Mengaku Bisa Urusi Dokumen B3, Pegawai Disperindag Kota Bekasi Malah Terlilit Utang

“Keterangan ahli juga semua telah dilewati hingga pada penyampaian kesimpulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memberi informasi melalui e-Court pembacaan putusan akan dijatuhkan pada Jumat 03 Oktober 2025. Namun Majelis Hakim menunda untuk pembacaan putusan perkara tersebut akan dijatuhkan pada Selasa, 14 Oktober 2025 secara e-Court,” terang Ismail, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, hal tersebut lumrah dilakukan Majelis Hakim karena penundaan pembacaan putusan sudah dipertimbangkan mengingat banyaknya jadwal putusan yang harus diselesaikan majelis hakim.

“Atau mungkin karena Majelis Hakim masih harus mendalami materi bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan. Dalam perkara ini, memang bukti-buktinya banyak, jadi majelis hakim dalam putusannya betul-betul dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak salah dalam memutuskan,” papar Ismail.

Ismail mengaku akan menunggu putusan majelis hakim, dengan harapan sesuai fakta -fakta yang terungkap di persidangan.

“Apabila majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan bukti dan fakta-fakta di persidangan, kami optimis bahwa putusan majelis hakim menolak gugatan Modern Land. Ssetidaknya gugatan Modern Land tidak dapat diterima. Tetapi itu baru optimisme kami sebagai kuasa hukum, kita tetap akan menunggu putusan dari majelis hakim yang sedianya akan dijatuhkan pada Selasa, 14 Oktober 2025,” tandasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi