0

BEKASI, INDONEWS | Kemenangan yang tertunda. Itulah kata yang pantas terucap dari Hadi Surya ahli waris tertua Alm. Hamid bin Adah selaku Penggugat dalam perkara melawan Pemkot Bekasi terkait dengan sengketa kepemilikan tanah Pasar Induk Pondok gede.

Ahli waris telah mendapatkan kemenangan tiga kali mulai dari tingkat pengadilan pertama yaitu Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan kasasi diputus pada 23 November 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap, namun Pemkot Bekasi tidak menerima putusan tersebut dan pada 9 Oktober 2024 mengajukan permohonan PK di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, dengan Nomor: 19/Akta.PK/2024/PN.Bks.

Kuasa hukum ahli waris, Ismail mengatakan, PK sesungguhnya tidak menghalangi untuk diajukannya eksekusi dan pengajuan PK oleh Pemkot Bekasi adalah proses hukum yang diberikan oleh Undang-undang.

“Kami menghormati walau pun sesungguhnya kami sangat menyayangkan upaya hukum PK yang diajukan Pemkot Bekasi. Atas upaya hukum tersebut, ahli waris akan melawan dengan mengajukan kontra PK yang rencananya akan kami ajukan segera,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pembobolan Minimarket Ditangkap Polisi, 1 Orang Buron

Untuk merealisasikan putusan pengadilan tersebut, Pemkot Bekasi menurut sumber yang dapat dipercaya awalnya akan menganggarkan membayar ganti rugi tanah yang dikuasainya dengan mendirikan Pasar Semi Induk Pondok Gede kepada ahli waris yang berhak pemenang perkara aquo.

“Atas informasi tersebut ahli waris merasa sangat senang dan bersyukur atas tindakan Pemkot Bekasi tidak melakukan upaya hukum PK dan secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan adalah memberikan contoh taat hukum yang baik kepada masyarakat,” jelas Ismail.

“Rencana tersebut bertolak belakang karena Pemkot Bekasi mengajukan upaya hukum PK,” tambahnya.

Ismail mengatakan, Pemkot Bekasi mengajukan upaya hukum PK alasannya memiliki alat bukti baru (novum).

“Membaca memori PK surat novum yang diajukan Pemkot Bekasi yang baru ditemukan setelah perkara aquo telah diputus oleh pengadilan, namun surat novum tersebut tidak kami ungkapkan kepada awak media,” ungkap Ismail.

“Semoga Pengadilan Negeri Bekasi menolak permohonan PK Pemkot Bekasi karena cacat formal, namun apabila Pengadilan Negeri Bekasi tetap mengirimkan permohonan PK Pemkot Bekasi kepada Mahkamah Agung, kami dengan penuh harap dan tetap optimis tanpa mendahului putusan Majelis Hakim yang menangani permohonan PK nantinya menolak permohonan PK Pemkot Bekasi, pasalnya surat Novum yang diajukan pemohon PK adalah bukti yang tidak menentukan dan menguatkan perkara aquo No. 139/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo No 101/Pdt/2023/PT.Bdg Jo No. 3103.K/Pdt/2023 sebagai penghargaan atas suatu kebenaran,” pungkas Ismail. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum