0

JAKARTA, INDONEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lengkap. Berkas telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan.

“Hari ini, Rabu (6/7/2022) Jaksa KPK Heni Nuroho  telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri.

Menurutnya, Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” katanya lagi.

Ali Fikri menambahkan, Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan  majelis Hakim Tipikor dimaksud.

“Terdakwa Ade Yasin dkk didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya. (Firm)

BACA JUGA :  Wamendag Optimis Sektor Dagang Indonesia Tetap Unggul di Era Trump

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline