0

BOGOR, INDONEWS – Mediasi permasalahan sengketa tanah di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berakhir deadlock alias tidak menemukan kesepakatan, Rabu (6/9/2023).

Pasalnya, ada beberapa pihak yang masih mengklaim dan mengaku lahan seluas 2 hektare 400 meter perseg,i namun yang diklaim luas seluruhnya 3 hektar lebih.

Sengketa tanah sawah yang terletak di Blok Cisureun, Kampung Ciparingga, Desa Sukawangi ini sudah empat kali mediasi di kantor Desa Sukawangi, namun masih menemui jalan buntu.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi, Ujang Solihin mengatakan, bahwa masalah sengketa lahan tanah kosong ini sudah mediasi berulang ulang yang melibatkan pihak ahli waris, pembeli dan beberapa pihak yang terkait sengketa lahan tersebut.

“Hari ini sudah keempat kali mediasi antara semua pihak, namun masih belum ada titik temu, dan ada pihak tidak ada yang mau mengalah dan tetap pada pendirian mereka bahwa lahan tersebut milik mereka,” jelasnya, usai mediasi.

Sekdes juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya fasilitator, hanya mengimbau pada semua pihak agar dapat menahan diri tidak memakai emosi dan ego masing-masing sehingga proses mediasi cepat mencapai kesepakatan.

BACA JUGA :  Pasca Kasus KPK Gadungan, Pejabat Disdik Bogor Terkesan Ngumpet

“Semua pihak agar bisa menahan ego agar bisa mendapatkan kesepakatan, karena pada dasarnya jika diproses sesuai hukum pihak yang bersengketa semuanya pasti tidak bisa menunjukan surat surat yang sah dan berkekuatan hukum,” katanya.

Sementara itu, Muslimin selaku pembeli menjelaskan bahwa terkait masalah ini cukup pelik karena ternyata lahan yang saat ini sudah saya beli ternyata banyak yang mengaku sudah membeli juga entah dengan siapa.

“Ternyata lahan yang sudah saya beli ini  banyak pemiliknya dan muncul ketika lahan tersebut akan saya kuasai dan saya sudah menurunkan alat berat untuk pemanfaatan lahan,” terangnya.

Di tempat sama, Heru yang juga mengklaim lahan tersebut mengatakan bahwa permasalahan ini sangat Ruwet dan banyak yang mengaku tapi dasar surat belum jelas.

“Ruwet ini permasalahan banyak yang mengaku namun tak punya dasar alias tak punya kekuatan hukum sementara ahli waris sendiri bingung karena atas nama dalam Leter C sudah meninggal,” tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa mediasi ini dihadiri Sekdes Desa Sukawangi selaku Penengah Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, namun sangat disayangkan Kepala Desa Budianto tidak bisa hadir dalam mediasi tersebut yang mana sepatutnya kepala desa selaku Pimpinan Desa bisa hadir. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang ikut mediasi. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor