0

BOGOR, INDONEWS – Sebuah kendaran Jenis Colt Diesel diduga dimodifikasi mengunakan tempu berukuran besar yang bisa menampung ratusan liter hingga 1 ton solar subsidi.

Diduga BBM ini akan ditimbun. Terlihat kendaraan mengisi di SPBU jalan raya Cileungsi-Jonggol, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan sopir pembawa kendaraan yang diduga sudah dimodifikasi bernomor polisi B 9623 PQC. Sang sopir mengaku sudah mengisi BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU. Adapun aksinya itu baru berjalan satu hari.

“Hari ini keluar dari jam 3 sore. Saya hanya pekerja kuli. Urusan yang lain nanti saya telepon dulu dengan pengurus,” ucapnya.

Sementara itu pengurus inisial Y mengatakan, hanya satu kendaraan yang beroperasi. Itu pun baru berjalan satu hari ini.

“Saya bukan bosnya, hanya sebagai pengurus di lapangan. Ada seseorang yang meminta saya, inisial YS untuk belanja BBM subsidi jenis solar yang akan dikirim ke suatu gudang di wilayah Jakarta Timur,” aku Y.

BACA JUGA :  Polsek Cileungsi Amankan 2 Pengedar Sabu Sistem Tempel

Untuk diketahui dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor