0

BOGOR, INDONEWS | Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya tentang kawasan perumahan dan pemukiman yang sudah alih fungsi, namun pemda belum secara komprehensif memberikan penjelasan.

Lewat Dinas DKPP saat itu dipertanyakan keadaan sekretaris dinas, namun tidak memberikan penjelasan merinci, malah justru mempersilahkan menunggu jawaban saat kadisnya selesai sekolah bulan September nanti.

Merasa terlalu lama hanya menunggu jawaban yang sebenarnya sederhana, wartawan akhirnya bertemu dan berbincang dengan Kabid Perumahan, Iin, Minggu lalu.

Ia memberikan penjelasan dan mengatakan bahwa tupoksi utama dari DPKPP terkait bangunan adalah soal pengawasan.

“Soal perijinan lokasi ada DPUPR bidang tataruang yang berwenang. Saat ini di kawasan perumahan dan pemukiman kini menjamur berdiri bangunan pabrik, gudang dan usaha lainnya,” kata Iin.

Namun sebelumnya masyarakat menyoroti peran dan tanggung jawab DPKPP, padahal ada beberapa dinas lain yang punya peran, seperti DPUPR, DLH, dan DPMPTSP.

Sekadar informasi, soal Kawasan Perumahan dan Pemukiman sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011. Tetapi dalam realitasnya, bahwa jangan bukan saja perumahan yang ada tapi industri pun bermunculan.

BACA JUGA :  Aktivis Sosial Apreisasi Kinerja Jurnalis Bantu Perjuangan Masyarakat

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di daerah Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Kawasan Perumahan Ferry Sonnefile Estate, sudah sejak lama kawasan ini diperuntukkan untuk perumahan dan pemukiman warga, sejak jaman orde baru.

Akibat banyaknya instansi tumpang tindih yang menangani, maka kesempatan ini dimanfaatkan para pengusaha. (John)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor