0

BOGOR, INDONEWS – Penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Jumat, 3 Maret 2023, lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 orang sebagai tersangka.

“Pelakunya berinisial P, WG, S, HA, CA dan S. Keenam pelaku sendiri memiliki peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” jelasnya.

Ia mengatakan, keenam pelaku diamankan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 kilogram subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” ungkap Zulkarnaen.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

BACA JUGA :  Amankan Tersangka Teroris di Jawa Timur, IMM DKI Jakarta Apresiasi Densus 88

“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline