0

BANGKA BARAT, INDONEWS – Polres Bangka Barat memasangan spanduk imbauan larangan untuk menambang timah ilegal di tempat-tempat strategis di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/8/2022).

Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku tambang timah bahwa tidak boleh ada kegiatan penambangan pasir timah di kawasan hutan. Apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang, akan dipidana sesuai dengan undang-undang berlaku.

“Kami melaksanakan langkah preventif. Imbauan ini bertujuan agar mencegah kerusakan kawasan hutan yang dilindungi. Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara Ilegal,” ujar AKBP Catur.

Ia menegaskan, aasyarakat dilarang melakukan penambangan timah secara ilegal di kawasan hutan konservasi, hutan produksi, hutan lindung, di kaki bukit Menumbing Kelurahan Menjelang dan Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. [Agus]

BACA JUGA :  Antisipasi Omicron, Kapolres Lampura Tekankan Warga Ikut Vaksinasi

You may also like

Comments

Comments are closed.