0

BOGOR, INDONEWS – Dugaan pungutan liar semakin marak hingga merajalela dilakukan oleh oknum guru maupun oknum kepala sekolah di sekolah dasar negeri sehingga membuat banyak orang tua semakin merasa terbebani.

Dugaan pungutan ini terjadi lagi di SDN Nyalindung, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut informasi, sekolah tersebut merupakan penyandang Predikat Program Sekolah Penggerak (PSP), yang jumlah muridnya mencapai 1.000 lebih.

Hal itu diketahui melalui pesan WhatsApp (WA) group para wali murid yang mana tersebar pesan yang menyampaikan tentang dugaan pungutan liar salah satu oknum guru.

“Hasil rapat memutuskan, per siswa diminta bantuannya sebesar Rp. 70.000. Pembayaran untuk project ini bisa diserahkan ke pic per kelas yang ditunjuk. Untuk kelas 2C pengumpulan dana projeck silahkan ke mama Rafif ya mams,” kata salah satu wali murid, menirukan pesan WA tersebut.

Wali murid yang tidak bersedia menyebutkan namanya itu kemudian membacakan bunyi pesan tersebut, bahwa batas akhir pengumpulan dana sampai dengan akhir Oktober. Tapi  para wali murid sudah bisa mencicil (misal bayar Rp. 20 ribu dulu, mulai Senin depan, agar projek ini bisa dimulai untuk dilaksanakan.

BACA JUGA :  Graduation Day SMPN 2 Cigombong, Kepsek: Jadilah Generasi Bangsa Berkualitas

“Bagi walmur yang memiliki 2 orang anak yang bersekolah di Nyalindung, menerima potongan Rp.10 ribu, jadi uang bantuannya sebesar Rp. 60.000,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi wartawan, bendahara Kelas 1B, 2C dan Kelas 5 B mengakui bahwa dalam rapat 3 kelas (kelas 1, 2 dan 5), benar bahwa membutuhkan 2 unit AC seharga sekitar Rp. 8 juta. Dan pungutan ini diketahui kepala sekolah.

“Biaya AC, perlu dua buah AC. Satu AC nya perkiraan harganya Rp.4 juta dan kita kemarin rapat itu 3 kelas, kelas 1, 2 dan 5, dan diketahui kepsek, bu Tintin,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku dan membenarkan jika tidak semua wali murid dilibatkan dalam rapat, dengan berdalih hanya perwakilan.

“Yang diundang cuma perwakilan saja. Yang hadir saya, mama Sofie dan 10 atau 12 orang orang tua lainnya. Jadi yang hadir kemarin itu perwakilan project tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa kepsek mengetahui. Kemudian komite, yakni mama Sofie juga hadir.

“Tadi sudah dishare di grup WA orangtua. Bisa dilihat lagi. Bu Tintin tahu itu. Untuk pengumpulan uangnya, tidak ada kuitansi, hanya ada catatan dari saya saja sebagai bendahara. Saya bendahara kelas 1B, 2C dan 5B. Saya memang bendaharanya, suruh saja ibunya (orangtua murid) hubungi saya,” katanya.

BACA JUGA :  Tanamkan Persatuan dan Kesatuan, SDN Tarikolot 03 Santuni Anak Yatim pada HUT RI

Sementara kepala sekolah, Titin Rondansih saat dikonfirmasi wartawan Selasa (4/10/2022), hingga berita ini diturunkan tidak menjawab.

Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor