0

BOGOR, INDONEWS – Pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsisi (melon) untuk disuntikan ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi (biru) terjadi di Kirab, tepatnya RT 04/04, Kp. Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan CIleungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (30/6/2023).

Seperti tidak ada kapoknya, penangkapan beberapa kali oleh pihak aparat kepolisian tak membuat jera para pengoplos gas Ilegal. Pasalnya, para pelaku yang tertangkap diduga sudah kembali bebas dalam hitungan hari seperti, pria berinisial S. Kepolisian terkesan tidak bisa menyentuh pemain besarnya.

Berdasarkan investigasi di lapangan dan juga informasi dari masyarakat sekitar, modus yang digunakan adalah pengantaran bahan gas oplosan menggunakan beberapa mobil pick up ke tempat pengumpulan, kemudian didistribusikan ke beberapa titik pengoposan di rumah-rumah warga sekitarnya dengan motor bergerobak.

JS, salah seorang masyarakat sekitar menyayangkan tidak adanya tindakan cepat dari pihak Kepolisian Sektor Cileungsi ketika terjadi kegiatan pengoplosan.

“Saya dari jam 11.00 mengamati lokasi pengoplosan, ada sekitar 5 pick up masuk ke tempat pengoplosan. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, baru direspon setelah disampaikan akan dilaporkan ke Mabes Polri, dan meninggalkan lokasi pukul 16.00,” ujarnya, Jum’at (30/6/2023).

BACA JUGA :  Aktivis Minta Inspektorat Periksa Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Sirnarasa

Panit Reskrim Polsek Cileungsi ketika dihubungi hanya menjawab akan ada anggota buser yang datang ke lokasi.

“Saya suruh merapat ke sana anggota Buser,” katanya.

Namun, sampai pukul 16.00 WIB, tidak ada tim buser yang datang.

Panit  pun mengatakan, anggotanya akan menelepon wartawan karena sudah dalam perjalanan.

Sementara seorang ibu rumah tangga berinisial SS (50) yang melintas di sekitar tempat pengoplosan mengatakan bahwa di lokasi tersebut banyak rumah yang ikut bermain oplos gas.

“Di sini mah banyak rumah yang main. Coba saja razia. Masa ada rumah punya tabung puluhan, buat masak apa?” katanya.

Untuk diketahui, selain bisa mengganggu kelangkaan gas, pengoplosan dapat membahayakan lingkungan berupa ledakan tabung gas serta melanggar Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang cipta kerja.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, bisa dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor