BIREUEN, INDONEWS – Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH meresmikan Rumah Perdamaian atau Restorative Justice, Kabupaten Bireuen di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Kamis (23/6/2022).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana S.H.,M.H, berharap Restorative Justice ini dapat menjadi contoh daerah lain.
“Insha Allah akan kami teruskan untuk ke daerah lain,” ujar Farid.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan petunjuk dan arahan dari Kajati Aceh untuk Restorative Justice atau Rumah Perdamaian.
Menurutnya, Balai Damai ini bisa juga digunakan untuk diskusi-diskusi, menyelesaikan berbagai masalah.
“Pembangunan rumah ini kita inisiasi dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, bagaimana memecahkan permasalahan hukum apabila dimintakan oleh pihak kampung,” katanya.
Ia berharap Restorative Justice ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan nantinya akan banyak Rumah Restorative Justice dibentuk di desa lain di Kabupaten Bireuen.
“Dengan terbentuknya rumah restorative justice ini, saya berharap bisa membuat masyarakat Kabupaten Bireuen menjadi taat hukum,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Bireuen mengajak masyarakat agar bersama-sama berupaya menjadi warga negara yang taat hukum.
“Kajati Aceh serta para jajaran diminta untuk dapat memberikan dukungan, masukkan dan arahan-arahan agar kami bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” kata Bupati Bireuen, Muzakkar.
Maksimalkan
Pada Kesempatan itu, Kajati Aceh Bambang Bachtiar berharap kepada Kajari Bireuen bersama jajaranya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan Rumah Restorative Justice.
“Jadi bukan hanya sekedar diresmikan saja, akan tetapi tidak ada aktivitasnya. Tolong nanti dipantau apakah Rumah Restorative Justice ini benar dimanfaatkan atau tidak, bisa dilaporkan secara berkala dalam satu bulan sekali,” kata Kajati Aceh.
Kajari Bireuen juga diminta agar menerbitkan surat keputusan sehingga ada piket di Rumah Restorative Justice.
“Harus ada yang yang bertugas di situ. Bila ada masyarakat yang membutuhkan untuk dijadikan musyawarah di tempat itu, ada petugasnya. Jangan sampai kosong. Kemudian ada administrasinya, dokumentasinya dan dilaporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi. Nanti juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait Rumah Restorative Justice ini,” paparnya.
Ia menuturkan, rumah ini harus betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Mudah-mudahan Rumah Restorative Justice dipergunakan secara maksimal oleh masyarakat,” harapnya.
Dijelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil demi menekankan pemulihan kembali kepada semula.
“Bukan pembalasan bahasa, intinya adalah berdamai. Namun untuk mencapai bagaimana itu perdamaian terwujud ada empat syarat. Pertama, perkara ini ancaman hukumannya tidak lebih daripada 5 tahun, kemudian kerugiannya tidak lebih daripada 2,5 juta, kemudian kedua belah pihak berdamai,” tuturnya.
Selanjutnya juga, kata dia, pelaku ini adalah pelaku pemula baru pertama melakukan kejahatan.
“Mudah-mudahan rumah strategis ini menjadi pemecah bagaimana caranya kita menyelesaikan permasalahan secara damai,” katanya.
Di akhir kesempatan, Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H.,M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen atas peresmian rumah Restorative Justice. (Hendra)
Comments