LHOKSEUMAWE, INDONEWS | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., yang akrab disapa Haji Uma, melakukan kunjungan ke Markas Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lhokseumawe pada Jumat (11/4/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk menelusuri perkembangan proses hukum terhadap oknum anggota TNI AL berinisial ID, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hasfiani, seorang sales mobil asal Aceh Utara.
Kehadiran Haji Uma disambut Komandan Denpomal Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, yang turut mendampingi saat pertemuan langsung dengan tersangka di ruang tahanan.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma berdialog dengan ID dan menanyakan motif dibalik aksi keji tersebut. ID mengaku khilaf dan menangis saat menyampaikan penyesalannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban dipilih karena menggunakan mobil milik agen, yang dinilainya lebih mudah dicuri dibandingkan mobil rental yang umumnya dilengkapi GPS.
“Ini perbuatan biadab, mengabaikan rasa kemanusiaan dan menghancurkan masa depan anak serta istri korban. Tindakan seperti ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Haji Uma.
Ia juga menyoroti adanya senjata api yang digunakan ID, yang menurut pengakuan pelaku diperoleh secara pribadi dari Lampung. Hal ini, menurut Haji Uma, menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal.
“Kita ke Denpomal untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi langsung tentang jalannya proses hukum. Kita ingin memastikan bahwa proses berjalan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Haji Uma.
Berdasarkan keterangan Dandenpomal, berkas perkara telah dilimpahkan ke Polisi Militer di Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut oleh auditor militer. Terkait lokasi persidangan, masih ada kemungkinan digelar di Lhokseumawe guna mempermudah kehadiran para saksi.
Haji Uma menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan. (Hendra)




























Comments