0

BEKASI, INDONEWS | Perjalanan panjang dan melelahkan dialami Dahlan Yakub dalam memperjuangkan harta warisan yang diklaim peninggalan almarhum orangtuanya, yang dikuasai Kodam Jaya.

Kaitan kasus itu, Majelis Hakim Perkara No.706/Pdt.G/2023/Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan untuk agenda sidang berikutnya adalah pembuktian permulaan para pihak.

Hal tersebut disampaikan Ismail, kuasa hukum ahli waris kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Menurut Ismail, tanpa mendahului keputusan majelis hakim, pihaknya optimis gugatan dikabulkan dan telah siap dalam mempertahankan gugatan untuk menyampaikan bukti permulaan sebagaimana diagendakan pada Senin 15 Juli 2024.

Optimisme kuasa hukum Ismail diamini Dahlan Yakub, prinsipal penggugat. Dahlan Yakub membenarkan pihaknya menempuh perjalanan melelahkan dalam memperjuangkan pengembalian harta warisan peninggalan almarhum orang taunya yang dikuasai Kodam Jaya.

“Sebagai kuasa hukum telah melakukan upaya dengan bersurat mengajukan permohonan perlindungan hukum sampai kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan RI, namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan,” katanya.

Meski begitu, tambah Dahlan Yakub, puihaknya tidak mengenal lelah dan terus berjuang agar peninggalan orangtuanya berupa tanah seluas 10.250 m2 dapat terwujud.

BACA JUGA :  Pengajuan PK Pemkot Bekasi Terkait Pasar Induk Pondokgede Ditolak MA

Sementara salah satu kuasa hukum, Indri Retnowati, seusai mendengar keluh kesah dan cerita ahli waris, berharap ahli waris tetap optimis dan sabar.

“Tanah itu milik atau hak ahli waris, pada waktunya akan kembali kepada yang berhak. Kami dari kuasa hukum menjalankan ikhtiar mengajukan gugatan. Apabila membaca dan melihat bukti yang dimiliki ahli waris, kami optimis gugatan dikabulkan,” ucapnya.

Mengakhiri pembicaraan, Ismail mengaku sependapat dengan Indri Retnowati, bahwa kliennya optimis mendapatkan kemenangan dan keadilan sehingga dapat menikmati harta peninggalan orangtuanya yang bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum