BEKASI, INDONEWS — Sebuah Gudang di Jl. Pulo, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi diduga kembali dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis bio solar secara ilegal.
Dalam gudang terlihat puluhan kempu berisi solar dan beberapa mobil yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi di SPBU-SPBU wilayah Jabodetabek untuk ditimbun di tempat tersebut.
Menurut D, gudang tersebut tempat transit mobil yang mengangkut solar ilegal. Lalu ditampung di gudang tersebut dan setelah itu diangkut mobil tanki.
“Saya menduga keluar masuk mobil sedang angkut solar, yang dipindahkan ke penampungan, pasalnya bau solar sangat menyengat,” katanya.
Ia mengaku heran selama ini belum ada sidak atau tindakan dari aparat setempat, padahal kegiatan ini sudah lama dan melanggar hukum karena menyalahgunakan dengan menimbun BBM subsidi.
“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan, menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Jaya)




























Comments