0

Hukum Harus Adil, Bermartabat, dan Berperikemanusiaan

JAKARTA, INDONEWS Ketua Umum Termul (Ternak Mulyono), Firdaus Oiwobo, menegaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian persoalan hukum dan sosial di Indonesia.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberian RJ oleh kepolisian kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurut Firdaus, penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan yang kaku dan represif.

Restorative Justice, kata dia, merupakan solusi berkeadilan yang mengedepankan pemulihan, dialog, serta martabat semua pihak.

“Restorative Justice adalah solusi berkeadilan. Yang dipulihkan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga hubungan sosial dan rasa keadilan,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilainya menunjukkan keteladanan sebagai negarawan dengan bersedia menerima pihak-pihak yang sebelumnya menghina dan memfitnah dirinya.

“Pak Jokowi sudah sangat baik. Sudah dihina dan difitnah, tetapi masih mau membuka ruang dialog. Tidak semua pemimpin punya kebesaran hati seperti itu,” tegasnya.

Ia bahkan mengaitkan sikap tersebut dengan teladan Rasulullah Nabi Muhammad SAW, yang menghadapi hinaan dengan kesabaran dan keluhuran akhlak hingga akhirnya menyadarkan para pembencinya.

BACA JUGA :  Kasus Beli Rumah Dengan Cek Bodong 8 Tahun Mandek, Begini Kata Korban

Menurut Firdaus, semangat itulah yang tercermin dalam pemberian Restorative Justice kepada Eggi Sudjana dan pihak terkait, sebagai bentuk penyelesaian yang beradab dan bermartabat.

Firdaus menegaskan, RJ tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan hukum. Sebaliknya, pendekatan ini harus menjadi bagian dari sistem hukum untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya,” ujarnya.

Di akhir pernyataan, Firdaus mengajak aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, perdamaian, serta transparansi dalam setiap penyelesaian konflik.

“Jika bisa diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat, mengapa harus diperkeruh?” pungkasnya. (red)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum