0

BEKASI, INDONEWS – Rully menyayangkan lambannya penanganan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi terhadap puluhan anak yang diduga mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya orang tua korban telah melakukan pelaporan ke dinas terkait.

Rully yang juga menjabat sebagai pembina Ketua RT di Kecamatan Cibitung itu mengatakan, sejak kasus ini terkuak, beberapa orang tua korban meminta pendampingan untuk mengusut kasus yang menimpa anak-anak mereka.

“Kejadian yang menimpa anak-anak ini sudah terjadi beberapa minggu lalu, namun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui DP3A belum ada yang mendampingi,” ujarnya, bel lama ini.

Menurut Rully, pendampingan dan penanganan anak yang diduga ada kekerasan seksual tersebut perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara medis.

“Penangananan lanjutan terhadap anak ini harus segera mungkin dilakukan, agar pertumbuhan si anak tidak terganggu, dan kehadiran pemerintah sangat diharapkan. Namun hingga saat ini belum ada yang mendatangi korban,” kesalnya.

Lambannya kehadiran dinas terkait, Rully meminta Pj Bupati evaluasi kinerja DP3A.

BACA JUGA :  Patroli Sat Samapta Polresta Manado Amankan 2 Unit R2 Tanpa TNKB

“Saya meminta bapak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan agar mengevaluasi kinerja dinas. Kenapa lambat hadir dalam penanganan persoalan ini. Harapan saya kita harus bersama-sama kawal dan hadir si persoalan ini, baik penanganan hukumnya, penanganan kesehatan si anak dan memperhatikan kebutuhan demi pemulihan traumatik si anak,” ucapnya saat mendampingi warga di kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 13.00 WIB

Warga juga menanyakan kepada penyidik, sejauh mana kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terduga pelaku SP (60).

Usut punya usut, peristiwa tersebut terjadi di perumahan yang berada di Desa Muktiwari. Pelaku berinisial SP mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang 2.000 rupiah dan jajanan anak berupa ice cream dan lainnya.

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan Nomer laporan LP/B/2358/Vlll/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA. Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pendamping korban, Rully mengatakan, sebetulnya kasus ini sudah hampir sebulan yang lalu. Awalnya pihaknya percaya dengan pemerintah desa dan lingkungan.

BACA JUGA :  GMPK Minta Kadis PUPR Bogor Copot Jabatan Kabid yang Bagi-bagi Kue

“Kami juga sudah membuat laporan Polisi, cuman sedikit lambat penanganannya. Akhirnya keluarga korban datang ke saya untuk kemudian kita ke polres,” kata Rully

Dasar itu lah, pihaknya kembali menanyakan tindakan kepolisian sejauh mana kasus ini ditangani. Ia berharap kasus tersebut cepat ditangani secara transparan.

“Karena warga melaporkan kejadian ini dan korban sampai dipanggil ke polisi. Saya hari Selasa sudah mendampingi langsung pihak keluarga korban ke Polres Metro Bekasi. Pelaku sudah ditahan oleh polisi,” ujarnya.

Dikatakan Rully kembali, yang membuat laporan itu ada dua orang saat ini. Sedangkan korban itu kurang lebih hampir 17 orang.

“Dari 17 orang, yang sudah melapor itu 10 orang. Maksud saya yang 8 ini apakah hanya tertera berbentuk laporan atau saksi. Saya berharap yang 10 diterima laporannya oleh polisi,” tegasnya

Ia meminta, kepada 17 orang korban itu membuat laporan semua, karena menurutnya ini merupakan kasus besar, seorang predator pedofil seharusnya dimusnahkan (dikebiri).

“Harapan kita pihak kepolisian segera menuntaskan masalah ini dan keluarga yang menjadi korban anak-anaknya akan dampingi membuat laporan kembali yang 8 orang ini,” tutupnya (hen)

BACA JUGA :  Kasus Property Aliran Syariah Masih Berjalan, Konsumen Diminta Stop Sementara Pembayaran

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum