0

BOGOR, INDONEWS — H. Ade Hamidi telah mengalami kerugian hingga Rp175 juta akibat diduga tertipu oleh seseorang berinisial Do.

Hal tersebut disampaikan penerima kuasa dari H. Ade Hamidi, yakni Andry Yana, Minggu (23/11/2025).

Andry menjelaskan, Do menjual tanah kepada H. Ade Hamidi. Namun tanah di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten tersebut atas nama tanah orang lain.

“Jadi Do ini memalsukan dokumennya, surat-suratnya. Dia juga memalsukan tanda tangan kepala desa,” jelas Andry.

Jika Do tidak juga menyelesaikan permasalahan ini, kata Andry, maka pihak korban akan melaporkan kasusnya ke kepolisian.

“Kami masih berbaik hati jika memang Do koperatif dan mau menyelesaikan masalah ini. Tapi jika sulit ditemui, menghindar dan sebagainya, berarti dia tidak beritikad baik. Kami siap melaporkannya,” ujar Andry.

Ia menjelaskan, pemalsuan dokumen tanah merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum di Indonesia.

“Tentunya tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat. Pemalsuan dokumen tanah diancam dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Kemudian juga bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP lama tentang penipuan hak atas tanah,” tandasnya. ***

BACA JUGA :  Polres Lampung Utara Akan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, Ini Sasarannya

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum