0

BOGOR, INDONEWS – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik  yang memproduksi Kawat Baja di sekitar Kecamatan Gunung Putri, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/8/2022).

Kegiatan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari media Online terkait pencemaran air di Sungai Cileungsi yang berubah warna dan berbau.

Dalam sidak ini turun langsung Kasi Gakum DLH Dyan Heru dan jajarannya, ULI Sinaga Pengawasan DLH dan jajarannya, Personel Patroli Susur Sungai dan Satgas DLH Kecamatan Gunung Putri Daulat Harahap didampingi pihak Perusahaan PT. Hengtraco Tehnik Indonesia.

“Kita hari ini sidak ke PT. Hengtraco Tehnik Indonesia, untuk melihat ketaatan perusahaan tentang pengelolaan lingkungan hidup sesuai perintah dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup bahwa ada dugaan pencemaran lingkungan dari pengaduan media online,” ujar Uli Sinaga, seksi pengawasan Lingkungan Hidup kepada wartawan.

Uli juga menjelaskan bahwa dalam sidak ini mendapati temuan atau pelanggaran di PT Hengtraco Tehnik Indonesia bahwa Ipal Perusahaan tidak ada izin.

BACA JUGA :  Galian C Ilegal di Sukanegara Bebas Beroperasi, Merasa Kebal Hukum

“Temuannya bahwa perusahaan membuang air limbah yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah,” jelasnya.

Uli Sinaga dalam sidak ini juga timnya melakukan penyegelan pada saluran IPAL perusahaan agar tidak membuang limbah sebelum ada izin pembuangan limbah.

“Kami melakukan penyegelan agar tidak membuang limbah sebelum mereka memiliki izin,” ucapnya.

Masih kata Uli, dirinya berharap dengan adanya sidak ini perusahaan bisa taat terhadap pengelolaan limbah terhadap lingkungan dan segera mengurus izin dari Lingkungan Hidup.

“Untuk semua perusahaan yang ada dikabupaten Bogor Khususnya dikecamatan Gunung Putri dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk lebih taat dalam pengelolaan lingkungan Hidup sesuai Peraturan perundang-undangan yang ada,” imbaunya.

Lebih lanjut Uli menyampaikan bahwa Usai disegel pihaknya akan membuat berita acara pengawasan, selanjutnya sesuai ketidaktaatan perusahaan yang kita temukan hari ini kita akan berikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Untuk sementara kita berikan sanksi administrasi sesuai aturan pemerintah apabila sanksi administrasi ini tidak ditindak lanjuti oleh perusahaan maka akan berlanjut pada pembekuan izin,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aktivis Sesalkan Mediasi Petani di Tanjungsari tak Dihadiri Para Kades

Sementara darri pihak Perusahaan PT Hengtraco Tehnik Indonesia Bunyamin menyampaikan bahwa Sidak DLH Hari ini terkait proses pengelolaan air limbah pihaknya mempersilahkan.

“Hari ini ada kunjungan dari DLH terkait proses Pengelolaan Limbah dan dari kami mempersilahkan untuk memeriksa,” ucapnya.

Menurutnya DLH datang kesini karena adanya aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan pihak DLH memeriksa apa kah bener atau tidak tapi Perusahaan kami sudah menjalankan sesuai SOP dari perusahaan supaya membuang limbah sesuai aturan dan undang-undang  DLH.

Dirinya juga menilai bahwa Sidak DLH ini sangat baik untuk kepentingan masyarakat lingkungan untuk kebaikan bersama dan terkait adanya penyegelan pada perusahaan dirinya mengaku belum mengetahui.

“Yang kurang akan kami perbaiki, supaya lebih bagus dan tertata dan lebih rapih lagi dalam pengelolaan limbah,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor