0

BOGOR, INDONEWS | Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama di Kampung Citalingkup, RT 02/04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dekat vila milik Erwin, vila milik H. Basir  dan dekat vila Aldo menjadi persoalan.

Pasalnya, pendirian tower tersebut diduga belum mengantongi izin dari pemerintah, bahkan tidak sedikit warga yang menolak keberadaan BTS tersebut.

Saat dikonfirmasi, H. Basir mengaku awalnya pendirian tower sepengetahuannya tidak sebesar itu, sehingga ia khawatir berdampak bagi lingkungan. Dan ironisnya, masalah perizinan pendirian tower juga patut dipertanyakan.

“Awalnya pihak tower hanya titip barang saja ke saya, tapi tiba-tiba didirikan. Saya ini jangankan menerima uang, sikap dari pihak tower saja kurang baik. Kalau yang lain mungkin dapat uang. Intinya, saat ini keberadaan tower menjadi masalah,” ungkap Basir, di vilanya, Selasa (23/4).

Ia mengaku awalnya pemilik tower hanya menitipkan barang berupa material tower menggunakan mobil. Namun tiba-tiba, dipasang dan saat ini berdiri.

“Jadi awalnya ke saya itu hanya bilang titip barang saja. Sudah begitu mobilnya pergi dan tidak lama tower didirikan sebesar itu,” ujarnya, dalam pertemuan yang dihadiri BPD setempat.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Bancakan Bankeu, Ketua PMP3R Tekankan Pengawasan

Sementara BPD mengatakan, pendirian tower belum permanen atau hanya bersifat sementara, rencananya akan dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh, karena sebelumnya juga terjadi permasalahan dengan warga, termasuk penyertipikatan tanah.

“Sepengatahuan saya, untuk perizinan BTS di desa, saat ini belum beres karena belum ditandatangani desa. Bahkan dengan pemilik lahan juga belum beres,” katanya. (Hesty/Nurman)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor