0

BEKASI, INDONEWS – Sekali lagi Djan Faridz sebagai principal tergugat Direktur Utama (Dirut) PT.Priamanaya Djan International tidak menghadiri mediasi kedua, pada Rabu (6/12/2003), sebagaimana yang dijadwalkan hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Ismail, Kuasa Hukum Ahli Waris R. Moehono selaku pihak penggugat kepada Media-Indonews.com, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ismail, Djan Faridz tidak hadir dengan alasan kliennya sedang berada di luar negeri. Namun demikian, kuasa hukum tidak menjelaskan kliennya keluar negeri sebagai kunjungan pribadi atau kunjungan dinas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI.

“Dan kuasa hukum berjanji akan mengupayakan menghadirkan principal, atas penyampaian alasan tersebut. Selanjutnya hakim mediator menjadwalkan kembali mediasi ketiga pada Rabu (13/12/2023) dengan agenda penyampaian resume proposal perdamaian dari pihak penggugat,” katanya.

Ismail yang merupakan Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan, kuasa hukum ahli waris R. Moehono menjelaskan, principal ahli waris R. Moehono Muniswari Damayanti dan kuasa khusus H. Syamsul Syah Alam (H. Jimbo) koperatif menghadiri sidang mediasi tersebut.

BACA JUGA :  Polres Indramayu Berhasil Ringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

Ismail berharap principal tergugat dalam perkara No. 539/Pdt.G/2023/PN.Jkt Tim beritikad baik dapat menghadiri mediasi sesuai ketentuan Perma No. 1/2016.

Indri Retnowati, salah satu kuasa hukum penggugat juga menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 6-7 Perma No. 1/12016 para pihak beritikad baik untuk dapat menghadiri mediasi.

“Namun untuk pihak terguguat mempunyai konsekuensi yang berbeda dengan penggugat apabila tidak menghadiri mediasi, ketidakhadiran principal Penggugat dalam sidang mediasi konsekwensi hukumnya gugatan yang diajukannya akan diputuskan “No”, namun apabila principal terguguat yang tidak menghadiri mediasi akan menjadi catatan dari hakim mediator sebagai masukan yang akan disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara,” ungkap Indri.

Muniswari Damayanti, principal penggugat ahli waris R. Moehono berharap, keinginannya agar permasalahannya dengan terguguat dapat diselesaikan dalam sidang mediasi.

“Apabila terjadi stag dalam sidang mediasi dan harus berlanjut sepenuhnya ahli waris menyerahkan proses tersebut kepada kantor hukum Ismail &Rekan sebagai kuasa hukum nya,” harapnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum