Apresiasi Kawasan yang Dukung Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
DEPOK, INDONEWS — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok kembali mengadakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award 2025, yang dimeriahkan dengan berbagai lomba untuk tujuh kategori kawasan bebas rokok.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada kawasan yang telah berkomitmen menjaga lingkungan sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Indriati.
Kategori lomba mencakup tujuh tatanan, antara lain tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan area bermain anak.
Penilaian dilakukan oleh tim juri independen yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO).
Adapun aspek penilaian meliputi keberadaan SK Satgas KTR internal, kepatuhan terhadap Perda KTR dengan delapan indikator, kegiatan sosialisasi dan edukasi, pengawasan serta penegakan aturan di lingkungan masing-masing, hingga kreativitas dalam menjaga kawasan bebas asap rokok.
Pendaftaran lomba dibuka mulai 30 Oktober hingga 17 November 2025, sementara proses penilaian berlangsung pada 18–20 November 2025.
“Hasil penilaian akan diumumkan pada 24 November 2025 saat acara puncak KTR Award,” jelas Indriati.
Peserta yang berhasil meraih juara akan mendapatkan hadiah uang tunai dan e-sertifikat, dengan rincian Rp 7 juta untuk juara pertama, Rp 5 juta untuk juara kedua, dan Rp 3 juta untuk juara ketiga.
Pendaftaran lomba dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/LombaKTRAward2025.
“Harapannya, kegiatan ini dapat semakin memotivasi lebih banyak kawasan di Kota Depok untuk menerapkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok secara berkelanjutan,” tutup Indriati. (gustini)





























Comments