BEKASI, INDONEWS | Wartawan Global TV News, Hotma Tumangger (38) melaporkan Dikaios Mangapul Sirait ke Polres Bekasi Kota atas dugaan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hal itu bermula saat Hotma saat melaksanakan tugas meliput keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di depan rumahnya, Perumahan Kemang Pratama 1 Jalan Niaga 1 Blok A No 16, RT 01, RW 011, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Terlapor diduga melakukan perampasan HP dan melakukan tindakan intimidasi kepada wartawan (pelapor) dan beberapa rekannya yang sedang meliput kejadian tersebut.
“Hari ini, saya melaporkan (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya dan rekan-rekan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis,” kata Hotma, Kamis (23/1/2025) pagi.
Hotma menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait yang diduga merampas HP dan mendorong serta mengintimidasi.
“HP saya sempat dirampas, saya didorong dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak selayaknya dilontarkan dan itu kami anggap menghalangi-halangi, padahal itu kejadian di luar rumah,” jelasnya.
Sebelum masuk perumahan tersebut, dirinya dan rekan-rekan sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dan RT. Namun saya tidak senang atas perbuatan terlapor menghalangi dan menghambat tugas sebagai jurnalis, kami laporkan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Pimpinan Redaksi Media Global TV News, Sukadi menyayangkan sikap oknum Ketua LSM tersebut yang mana sepatutnya hal ini tidak terjadi dan itu telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Sangat disayangkan seharusnya tidak terjadi, ini bagian dari menghalangi-halangi tugas Jurnalis, berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 Tetang Pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azazi warga negara,” ungkapnya.
Menurutnya, menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana. Tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.
“Saya harapkan kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tukasnya.
Sementara Ketua Umum LSM PKN, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshap belum menjawab. (Jaya)




























Comments